Dalam kesempatan ini, Nadiem juga berjanji untuk menambah pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIPK di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN untuk mahasiswa yang tidak mampu. Menurutnya, jumlah pemberian KIPK tersebut sudah cukup meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan pihaknya terus memperbesar biaya bantuan daripada KIPK sehingga berbagai prodi dengan biaya mahal dan berasal dari universitas dengan akreditasi tinggi bisa ditanggung oleh KIPK.
“Karena memang situasi yang paling ideal, yang terbaik adalah tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu membayar lebih sedikit, dan untuk agar ini efektif kita harus memastikan dibagian tangga paling rendah yang paling tidak mampu itu diberikan kesempatan melalui KIPK,” tuturnya.
Pakar: Mahasiswa dari Kalangan Menengah Terpukul dengan Kenaikan Biaya UKT
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan pemerintah harus mencabut Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024. Menurutnya, negara harus hadir untuk menyediakan pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
“Solusinya ya PTN jangan diprivatisasi, negara harus mengambil peran besar untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Memang pendidikan tinggi itu bukan kebutuhan primer, pernyataan pejabat Dikti yang bilang bahwa pendidikan tinggi itu adalah kebutuhan tersier itu betul menurut konvensi HAM. Tetapi juga harus diingat negara-negara yang maju adalah negara yang mayoritas penduduknya berpendidikan tinggi,” ungkap Damaningtyas.
Maka dari itu, menurutnya jika memang ingin membangun SDM unggul tanah air, pemerintah harus menggelontorkan lebih banyak subsidi untuk pendidikan tinggi.









