Pasal 303 bis KUHP atau pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambah Robi kepada media, pada Jumat (2/8/2024)
Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya Judol, dirinya meminta masing-masing para pejabat utama Polres Ngawi memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan Judol terhadap personelnya. (Hmsresngw-d*)








