Mendadak Kapolres Ngawi Perintahkan Periksa Handphone Anggotanya

  • Whatsapp

Pasal 303 bis KUHP atau pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambah Robi kepada media, pada Jumat (2/8/2024)

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya Judol, dirinya meminta masing-masing para pejabat utama Polres Ngawi memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan Judol terhadap personelnya. (Hmsresngw-d*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *