Namun polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan tersebut kembali ditangkap pada Senin (8/6/2026), malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Informasi yang beredar menyebut penangkapan ulang itu masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru atau justru masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan.
Bambang menjelaskan bahwa hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan.
Namun tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Menurutnya, harus terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar proses hukum tersebut memiliki landasan yang kuat.
“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” katanya.








