Menang Praperadilan, Malamnya Ditangkap Lagi Satreskrim Polres Bojonegoro, Ada Apa di Balik Kasus Ini

  • Whatsapp

BOJONEGORO | DN – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro.

Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana putusan pengadilan dihormati serta apa dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan harus dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.

Menurutnya, pembebasan seseorang yang memenangkan praperadilan tidak boleh ditunda dengan alasan administratif karena putusan telah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan hakim.

“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *