Dryer Padi Bantuan Pemerintah di Mantup Mangkrak, Petani Menunggu Kepastian

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Fasilitas pengering padi (dryer) yang merupakan bantuan pemerintah bagi Kelompok Tani Harapan di Desa Kedukbembem, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh petani. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan warga karena sarana penunjang pertanian itu justru terbengkalai selama bertahun-tahun.

Bantuan dryer padi tersebut diketahui dibangun sekitar tahun 2019 dengan tujuan meningkatkan kualitas hasil panen petani, khususnya dalam proses pengeringan gabah agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Namun, seiring waktu, fasilitas itu mengalami kerusakan dan tidak lagi beroperasi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sejumlah warga menilai tidak berfungsinya dryer padi tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan aset bantuan pemerintah. Mereka menyayangkan tidak adanya upaya nyata dari pihak pengelola untuk memperbaiki atau mengaktifkan kembali fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Untuk mendapatkan keterangan resmi, tim MDN mendatangi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Mantup pada Rabu (10/6/2026). Kehadiran tim media diterima oleh Muslikin, karena Koordinator BPP, Budi, sedang mengikuti agenda dinas di Lamongan.

Muslikin menjelaskan bahwa dryer padi tersebut sempat digunakan pada awal pembangunannya. Namun, operasionalnya terhenti setelah bangunan mengalami kerusakan akibat bencana alam.

“Bangunan ini sekitar tahun 2019 mulai digunakan dan berjalan kurang lebih satu tahun. Setelah itu roboh akibat angin puting beliung dan sampai sekarang belum diperbaiki. Persoalan ini sudah pernah saya sampaikan ke Camat Mantup saat itu dan juga ke Dinas Pertanian. Bahkan dari dinas sempat turun meninjau, tapi belum ada tindak lanjut hingga sekarang,” ungkap Muslikin.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan pemanfaatan bantuan pemerintah di sektor pertanian. Warga berharap fasilitas tersebut tidak dibiarkan rusak tanpa kejelasan, mengingat keberadaannya sangat dibutuhkan oleh petani saat musim panen.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai posisi Ketua Kelompok Tani Harapan yang disebut-sebut masih aktif menjabat sebagai perangkat desa. Jika benar terjadi rangkap jabatan, warga meminta adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan pemerintah.

Secara aturan, setiap bantuan pemerintah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Apabila dalam pengelolaannya ditemukan kelalaian atau potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan segera mengambil langkah konkret, baik melalui perbaikan fasilitas maupun evaluasi terhadap pengelolaan bantuan, agar aset negara tersebut kembali memberikan manfaat nyata bagi petani.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Tani Harapan dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana perbaikan maupun tindak lanjut atas keluhan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *