Mediasi salah satu Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan di pengadilan, sedangkan non litigasi diselesaikan di luar pengadilan.
Salah satu yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri adalah melakukan upaya penyelesaian.
Pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan adalah kunci untuk menghindari konflik yang merugikan serta memastikan keadilan dalam kepemilikan dan penggunaan lahan. Upaya yang pencegahan dan penyelesaian yang dilakukan diantaranya dengan kegiatan gelar kasus yang dapat membantu merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi strategi pencengahan serta penyelesaian sengketa pertanahan dengan efektif.








