Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. “Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ucapnya.
Subandi juga menyebut bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Subandi berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.








