Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan. Menurut Rusdi, penjualan aset tersebut direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023. Warga menuntut pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas, tanpa melalui jalur mediasi.








