Materi Revisi UU Polri Tidak Bahas Pokok Permasalahan Polri

  • Whatsapp
Sejumlah anggota kepolisian berjaga saat pawai di Denpasar, Bali, 15 Mei 2024. (Foto: Firdia Lisnawati)

Nenden S. Arum, peneliti mengenai hak digital dan kebebasan di SAFEnet, mengatakan muatan yang ada revisi RUU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi, terutama di media sosial dan forum digital.

Nenden menyebutkan dalam Pasal 16 Ayat 1 (huruf q), kewenangan kepolisian bertambah sampai ke ruang siber. Hal ini tentu akan memberikan kewenangan bagi polisi untuk mengamankan, membina, dan mengawasi ruang siber. Selain itu, polisi bisa melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan pelambatan akses Internet. Dia menilai tambahan kewenangan bisa disalahgunakan oleh kepolisian karena tidak jelas indikator-indikator yang membuat kepolisian dapat memblokir, memutus, dan memperlambat akses Internet.

“Ini memperkuat gelagat otoritarianisme digital yang ada di Indonesia. Bagaimana polisi akan mungkin melakukan proses penyensoran, kemudian pengawasan secara menyeluruh kepada masyarakat sipil, termasuk melakukan sensor dan pembatasan informasi. Hal ini pasti dan akan sangat mungkin berdampak pada hak atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Petugas kepolisian berjaga di area bisnis utama di Jakarta, menjelang malam pergantian tahun, 31 Desember 2023. (Foto: Achmad Ibrahim/AFP)
Petugas kepolisian berjaga di area bisnis utama di Jakarta, menjelang malam pergantian tahun, 31 Desember 2023. (Foto: Achmad Ibrahim/AFP)

Nenden menegaskan jika ini dilegitimasi dalam revisi UU Polri, maka akan sangat mungkin terjadi upaya-upaya pembungkaman kebebasan berekspresi sehingga orang enggan menyampaikan kritik dan takut melakukan aktifitas di dunia maya. Padahal Intenet merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat sipil untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berkespresi.

Yang terjadi, menurut Nenden, internet sudah bukan lagi ruang yang bebas dan aman bagi masyarakat sipil. Namun, malah menjadi target bagi represi dan juga dibatasi sehingga masyarakat sulit melakukan praktek-praktek demokrasi melalui Internet.

Melalui RUU Polri, DPR mengusulkan perluasan kewenangan kepolisian yang diatur di sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 16 Ayat 1 huruf yang memperbolehkan Polri melakukan pengamanan, pembinaan danpegawasan terhadap ruang siber. Kewenangan tersebut di antaranya penindakan, pemblokiran, atau pemutusan serta memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

DPR juga menyisipkan Pasal 16A yang mengatur penambahan kewenangan Polri dalam menjalankan tugas intelijen dan keamanan. Polri berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 Huruf g disebutkan pula bahwa polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina secara teknis pegawai negeri sipil (PPPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan. Pasal 14 Ayat 1 huruf e juga menyatakan polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Lalu di Pasal 14 ayat 1 huruf o, Polri juga bertugas melakukan penyadapan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan mekanisme permbahasan revisi UU Polri tetap berlanjut di DPR. Terkait poin-poin perluasan wewenang, Sufmi memastikan perluasan yang dimaksud tetap terbatas. [Red]#VOA