Nenden S. Arum, peneliti mengenai hak digital dan kebebasan di SAFEnet, mengatakan muatan yang ada revisi RUU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi, terutama di media sosial dan forum digital.
“Ini memperkuat gelagat otoritarianisme digital yang ada di Indonesia. Bagaimana polisi akan mungkin melakukan proses penyensoran, kemudian pengawasan secara menyeluruh kepada masyarakat sipil, termasuk melakukan sensor dan pembatasan informasi. Hal ini pasti dan akan sangat mungkin berdampak pada hak atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat,” ujarnya.
Nenden menegaskan jika ini dilegitimasi dalam revisi UU Polri, maka akan sangat mungkin terjadi upaya-upaya pembungkaman kebebasan berekspresi sehingga orang enggan menyampaikan kritik dan takut melakukan aktifitas di dunia maya. Padahal Intenet merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat sipil untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berkespresi.
Yang terjadi, menurut Nenden, internet sudah bukan lagi ruang yang bebas dan aman bagi masyarakat sipil. Namun, malah menjadi target bagi represi dan juga dibatasi sehingga masyarakat sulit melakukan praktek-praktek demokrasi melalui Internet.
Melalui RUU Polri, DPR mengusulkan perluasan kewenangan kepolisian yang diatur di sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 16 Ayat 1 huruf yang memperbolehkan Polri melakukan pengamanan, pembinaan danpegawasan terhadap ruang siber. Kewenangan tersebut di antaranya penindakan, pemblokiran, atau pemutusan serta memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan mekanisme permbahasan revisi UU Polri tetap berlanjut di DPR. Terkait poin-poin perluasan wewenang, Sufmi memastikan perluasan yang dimaksud tetap terbatas. [Red]#VOA








