Menurut Bambang, tidak ada anggaran operasional Polri dari APBN membuat seolah negara membiarkan Polri melakukan pungutan liar (pungli) yang bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.
Bambang juga menyoroti soal penambahan kewenangan polisi untuk bidang intelijen dan penyadapan. Dia mengatakan hal tersebut keluar dari substansi. Penambahan kewenangan soal penyadapan dan intelijen tegasnya akan menambah resah masyarakat.
Persoalan lainnya terkait fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang masih lemah saat ini. Dalam revisi itu seharusnya adanya pasal tentang penguatan pengawasan terhadap Polri yang dilakukan oleh Kompolnas. Dia menyarankan struktur Kompolnas harus diubah dengan memperbanyak anggota dari masyarakat sehingga pengawasan dari masyarakat menjadi lebih dominan.
Bambang meminta pasal mengenai polisi bisa melakukan pengamanan di sektor swasta, seperti tambang, perlu dikaji lagi karena berpotensi terjadi konflik kepentingan. Dia juga menilai perpanjangan usia pensiun polisi menjadi 60 hingga 65 tahun dari sebelumnya 58 tahun, sangat tidak krusial untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri. Sebab hal itu dapat mengganggu kaderisasi di kepolisian. Jika draf revisi UU Polri sampai disahkan maka hal tersebut tidak akan menjadikan Polri lebih baik di masa depan.
Penolakan atas draf revisi RUU Polri juga dilakukan oleh 23 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Mereka menilai substansi dari RUU yang diusulkan oleh DPR tersebut sangat menyimpang dari desain negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan pasca reformasi.








