Para pengamat menilai sejumlah ketentuan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Pori) membahayakan karena dapat membuat Polri menjadi lembaga super atau super-body.
| DN – Peneliti Bidang Kepolisian di Institute for Security and Srategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai banyak hal yang tidak substansial dalam materi revisi UU Polri, seperti masalah usia pensiun dan kewenangan. Menurutnya, dalam revisi tersebut hampir tidak ada pasal-pasal yang membahas pokok permasalahan yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh Polri dan menjadi poin untuk pembenahan Polri ke depan.
Dia mencontohkan pokok permasalahan yang belum ada dalam draf revisi Rancancan Undang-Undang (RUU) Polri adalah mengenai anggaran operasional. Padahal, semua kementerian dan lembaga negara memperoleh anggaran operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bambang menegaskan perlunya Polri mendapat anggaran operasional untuk mencegah lembaga penegak hukum ini memperoleh anggaran dari non-APBN. Selama ini anggaran Polri berasal dari hibah pemerintah maupun non-pemerintah, bisa dari swasta atau korporasi.
“Ini sangat berisiko pada independensi kepolisian. Ketika pemberi hibah itu ada masalah dengan hukum, kepolisian tidak bisa obyektif dan independen untuk melakukan penegakan hukum,” katanya.







