Menanggapi keluhan ini, Wakil Badan Legislasi DPR Willy Aditya, menjelaskan, ketiga RUU itu sebetulnya sudah dibahas namun belum mencapai penyelesaian.
RUU Masyarakat Adat, menurut Willy, contohnya, sudah selesai dibahas di Badan Legislasi, namun sayangnya belum mendapat respon dari pemerintah sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal yang sama juga dihadapi RUU Perampasan Aset. Sementara itu terkait PPRT, rapat paripurna DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 telah menyetujui bahwa RUU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partainya merupakan penggagas RUU tersebut sehingga bertanggung jawab mengusungnya hingga disahkan.
Lebih jauh ia menjelaskan, RUU itu sebetulnya sudah masuk dalam daftar program legislasi sejak 2019 namun karena berbagai dinamika di parlemen, muncul persepsi yang kurang pas dalam prosesnya. [Red]#VOA









