Memperhitungkan kepentingan publik, kata Anis, ketiga RUU tersebut seharusnya didahulukan, ketimbang, contohnya, RUU Kementerian. ”Undang-undang lain bisa cepet-cepet kenapa yang urgent-urgent nggak bisa cepat,” ungkapnya.
Kekecewaan juga dirasakan koordinator nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggaraini. Ia mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan PRT kini pupus untuk sementara waktu.
RUU PPRT ini, katanya, sudah 20 tahun lalu diajukan dan sudah melalui empat periode DPR. Lita menilai pimpinan DPR tidak melihat bahwa RUU PPRT sesuatu yang mendesak atau penting.
“Sesungguhnya sudah lama ya, 20 tahun diperjuangkan dan itu menggambarkan pentingnya nasib wong cilik . Lebih dari 5 juta PRT dan mayoritas perempuan dan setiap hari mengalami pelecehan dan kekerasan, bekerja dan bersituasi dengan perbudakan moderen. Artinya DPR lebih mendudukan diri sebagai agen perbudakan modern daripada untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.









