Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.
Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Kompol Danang.
Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.
Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan didalam ember.
Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [AR/YUD]







