Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

KOTA MALANG (DN) – Pada penghujung tahun 2023 Kota Malang dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya.

 

Bacaan Lainnya

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka beserta saksi untuk dimintai keterangan.

 

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.

 

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelasnya (2/01/2024)

 

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

 

Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

 

Berdasarkan keterangan Kompol Danang, pada tanggal 28 Desember pelaku mencari korban di tempat kerjanya yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *