Mahasiswa Tertangkap Basah Saat Transaksi Narkoba di Lamongan destaraFebruari 14, 2025Februari 14, 2025 “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tambah Ipda Hamzaid. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ZN] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,538 Pos terkaitPeredaran Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar, Pemasok Utama Masih DPOKasus Kematian Perempuan di Jombang, Autopsi Ungkap Dugaan PenganiayaanPelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan KejahatanKomitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram SabuBaru Bebas 2025, AK Kembali Ditangkap Kasus Sabu oleh Polres LamonganBuron Tiga Pekan, Pelaku Penembakan Sekuriti Saat Curi Sawit Akhirnya Dibekuk Polisi