Kelompok-kelompok industri di Thailand juga telah menyatakan meningkatnya kekhawatiran tentang masuknya produk-produk murah dari China, yang menurut mereka telah sangat merugikan penjualan oleh produsen-produsen dalam negeri yang tidak mampu bersaing.
Dalam langkah yang disebut sebagai tindakan mendesak, Pemerintah Thailand mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 7 persen atas semua produk impor. Aturan sebelumnya hanya memungut pajak atas produk-produk impor yang harganya lebih dari 1.500 baht atau sekitar lebih dari Rp 680.000 dengan kurs saat ini. Kebijakan tersebut hanya berlaku dari Juli hingga Desember tahun ini untuk memberi waktu kepada pemerintah mempelajari masalah tersebut sebelum solusi jangka panjang dapat diterapkan.
Pada Desember, Indonesia mengeluarkan peraturan untuk memperketat pengawasan terhadap lebih dari 3.000 barang impor, termasuk bahan makanan, elektronik, dan bahan kimia. Namun peraturan tersebut dibatalkan setelah industri dalam negeri mengatakan peraturan tersebut menghambat aliran bahan impor yang dibutuhkan untuk produksi lokal, dan pemerintah mulai mempertimbangkan kenaikan tarif yang tinggi sebagai gantinya.
Ketika produsen yang lebih kecil mengalami kemunduran terbesar, pabrik-pabrik besar juga mengalami kerugian.
Jany Suhertan, direktur pelaksana PT Eksonindo Multi Product Industry, yang membuat pakaian dan aksesori seperti ransel dan tas tangan di Jawa Barat, menginginkan pemerintah untuk menaikkan bea masuk atas barang jadi dari China, tetapi tidak pada bahan baku yang dibutuhkan untuk membuat produk di Indonesia.
Hampir setengah dari bahan yang digunakan perusahaannya berasal dari China.








