Menurutnya, ukuran balon yang disita cukup bervariasi, mulai dari satu meter hingga puluhan meter.
Bahkan, sehari sebelum Lebaran ketupat, pihaknya menemukan balon seukuran rumah.
“Yang kemarin itu jatuh menutup rumah,karena ukurannya segede rumah” ujarnya.
Polisi menegaskan adanya larangan menerbangkan balon udara tradisional karena benda tersebut tidak dapat dikendalikan arah terbang maupun ketinggiannya.
“Yang pertama di Kediri sudah ada bandara sehingga dapat mengganggu penerbangan dapat memicu kebakaran rumah dan lahan, karena jatuhnya tidak terkendali, serta dapat mengganggu jaringan listrik PLN,” terang AKBP Gathut.








