LBH Pilar Kasih Keadilan Bakal Gugat Satpol PP Lamongan, Ini Alasannya!

  • Whatsapp

Menurutnya, sikap diam Satpol PP tersebut menunjukkan buruknya pelayanan publik sebagai lembaga pemerintah, “Semestinya responsif terhadap aduan dan korespondensi resmi, apalagi yang menyangkut kepentingan hukum warga,” lanjutnya.

Akibat tidak adanya respon itu, LBH Pilar menilai telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh kepastian. Karena itu, mereka kini tengah menyiapkan langkah hukum.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami sedang menyusun berkas dan kajian hukum. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada itikad baik, kami akan ajukan gugatan,” jelasnya.

Gugatan tersebut, kata dia, akan diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh lembaga badan atau pejabat pemerintah (PMH), dengan gugatan Citizen Lawsuit .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *