LBH Bandeng Lele menegaskan akan menempuh jalur hukum dua arah. Pertama, menjerat pelaku dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kedua, menyoroti kelalaian PT DOK Pantai Lamongan yang dinilai gagal memberikan perlindungan dan lingkungan kerja aman sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan K3.
“Perusahaan wajib melindungi pekerja dari kekerasan. Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan kerja yang bisa berimplikasi pada sanksi pidana bagi korporasi,” tegas Haidar, yang juga Ketua DPC Sarbumusi Lamongan.








