Peristiwa terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di atas kapal Selaras Emas. Saat itu, Aziz tengah bekerja membersihkan lumpur di lantai balas kapal. Suasana yang semula penuh canda berubah tegang ketika dua rekan kerjanya, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi, diduga mendekati korban dengan emosi. Tanpa alasan jelas, keduanya melemparkan besi dan memukul korban berulang kali di bagian kepala. Aksi tersebut baru berhenti setelah supervisor bernama Agus melerai.
Akibat pengeroyokan, Aziz mengalami luka serius. Kuasa hukumnya, Nihrul Bahi Alhaidar, menyebut korban masih sering mual, muntah, pusing, hingga sesak napas. Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikologis setelah didatangi kembali oleh empat orang, termasuk dua pelaku, sepuluh hari pasca-laporan polisi. Kondisi ini membuat Aziz takut kembali bekerja.








