Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini kita jerat dengan pasal 362 KUHPIDANA tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terang IPTU Eko Purnomo.
Lebih lanjut Plt Kapolsek Baylen ini menghimbau kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor (sepeda motor) agar teliti dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya.
” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk teliti dan jangan membiarkan kunci kontak motornya masih tergantung di sepeda motor,pastikan motor sudah terkunci setangnya dan kunci kontak jangan terpasang di motor.jangan berikan ruang untuk orang melakukan tindak kejahatan.
Dengan peluang atau adanya kesempatan yang terbuka dapat menimbulkan orang untuk melakukan kejahatannya, sebagaimana teori segitiga tindak pidana.dimana ada niat jahat juga ada kesempatan maka terjadilah tindak pidana,bila seorang tidak ada niat tapi kesempatan ada maka dapat menimbulkan niat jahat pungkas Plt Kapolsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo,SH.,MH. [SRT]








