Penangkapan terduga pelaku SB dilakukan setelah melakukan pengembangan. Sebelumnya, petugas telah mengamankan ZA (27) warga Desa Senden, Kayen Kidul.
Za mengaku mendapatkan pil dobel L dari SB. “Transaksi keduanya atau terduga pelaku ZA dan SB ini dilakukan di salah satu persawahan desa setempat,”terang Iptu Anang.
Dari hasil pengembangan terhadap ZA akhirnya, SB berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 564 butir pil dobel L dibungkus 6 plastik kecil, sabu dengan berat 0,15 gram, 1 alat bong, 2 korek api, 1 sedotan plastik, dan 1 ponsel .








