Lakukan Pengembangan Kasus, Polres Kediri Ringkus Pengedar Pil LL

  • Whatsapp

Penangkapan terduga pelaku SB dilakukan setelah melakukan pengembangan. Sebelumnya, petugas telah mengamankan ZA (27) warga Desa Senden, Kayen Kidul.

Za mengaku mendapatkan pil dobel L dari SB. “Transaksi keduanya atau terduga pelaku ZA dan SB ini dilakukan di salah satu persawahan desa setempat,”terang Iptu Anang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari hasil pengembangan terhadap ZA akhirnya, SB berhasil diamankan. Dari tangan terduga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti 564 butir pil dobel L dibungkus 6 plastik kecil, sabu dengan berat 0,15 gram, 1 alat bong, 2 korek api, 1 sedotan plastik, dan 1 ponsel .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *