Begitu motor berhasil dieksekusi, motor dibawa kabur. Tetapi tidak dengan cara mesin hidup. Melainkan dengan cara didorong menggunakan kaki oleh pelaku satunya yang naik Honda CBR.
Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang 24 jam. Kini kedua tersangka masih dalam penyidikan,” terang Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman.
Usai memberikan keterangan, Kapolres Arif Fazlurrahman langsung menyerahkan barang bukti motor kepada pemiliknya.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan akan terus memerangi kejahatan tindak piidana curanmor di Lamongan.








