LAMONGAN | DN – Satreskrim Polres Lamongan meringkus dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar pencari rumput Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Hal ini disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers pada har kamis,05/02 /2026.
Masing-masing W, 38 tahun, warga Kelurahan Blimbing dan M, 37 tahun, warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran Lamongan.
Tersangka pelaku mencuri motor Honda Beat milik Mudin, 47 tahun, warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro.
Kejadiannya Senin 2 Pebruari 2026. Bermula sekitar pukul 13.40 WIB, kedua pelaku naik Honda CBR warna putih untuk mencari mangsa.








