“Saat itu rumah ACA hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” terang Kombes Nanang.
Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta.
AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain.
Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.
Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.
Tanpa menunggu waktu lama, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif.
“Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu,” tambah Kombes Nanang.








