Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR mesuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.
Pelaku juga mengaku keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompa pagar dari rumah tersebut setelah berhasil menggasak barang milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic dan 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.
“Semua barang tersebut diakui korban hasil curian dan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,”pungkas AKP Doni. [Red/Yud]








