Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan, dan selanjutnya kurang dari 24 jam pada Sabtu (20/07) sekitar pukul 02.00 wib, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya.
“Gerak cepat tim resmob dan Reskrim Polsek Bojong berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Isnovim mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah dengan mendorong pintu hingga terbuka. “Selanjutnya pelaku menuju ke ruang tengah lokasi terparkirnya sepeda motor, kemudian pelaku mendorong sepeda motor milik korban yang tidak terkunci stang dan keluar rumah melalui pintu samping hingga menuju ke rumahnya tanpa sepengetahuan korban,” pungkasnya. [afk/SIS]








