Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

  • Whatsapp

Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan;

Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *