Kuasa Hukum Peserta meminta Pengisian Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum

  • Whatsapp

Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan;

Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD;

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *