Dalam simulasi, sengaja dimasukkan unsur kesalahan pemilih untuk edukasi, seperti Surat Suara Pilwali yang seharusnya dimasukkan ke Kotak Suara Pilwali tetapi dimasukkan ke Kotak Suara Pilgub.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Adib Zaimatu Sofi, menjelaskan langkah-langkah sesuai aturan dalam PKPU 17/2024 Bab 6 Pasal 33 terkait penanganan kesalahan seperti ini.
Didalamnya terdapat klausul apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan dari Kotak Suara tidak sesuai dengan Kotak Suara jenis pemilihannya. Saat Surat Suara belum dilakukan penghitungan suara, maka KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam Kotak Suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
“Karena yang Pilwali tertukar ke kotaknya Pilgub, jadi nanti dua Surat Suara yang tertukar dimasukkan ke dalam Kotak Suara yang seharusnya,” jelas Adib.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Kediri dan KPU Kota Kediri menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dilakukan, untuk memastikan kesiapan teknis jajaran ad-hoc.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpisah, KPU Kabupaten di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Lalu KPU Kota di Balai Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Minggu (17/11).
Simulasi ini bertujuan agar jajaran penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan diri dengan baik guna menghindari kesalahan pada hari-H nanti.
Disampaikan Irababul Lubab, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri. Simulasi pemungutan suara ini berlangsung selama satu hari penuh.








