GRESIK | DN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik makin mempertegas langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Langkah tersebut diwujudkan melalui Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang berlangsung di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Senin (27/7/2026).
Kegiatan monitoring ini menjadi tahapan krusial bagi Desa Yosowilangun yang telah diusulkan Pemkab Gresik sejak tahun 2025 lalu untuk bersaing sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional. Program ini diorientasikan untuk membangun budaya integritas, partisipasi publik, serta peningkatan mutu layanan masyarakat di level pemerintahan terkecil.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Desa Yosowilangun. Menurutnya, penetapan ini menjadi bukti komitmen kuat dalam menjalankan tata kelola desa yang transparan.
“Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi,” ujar Asluchul Alif di sela-sela kegiatan.
Alif optimistis, raihan predikat ini tak sekadar menaikkan citra daerah, melainkan memicu dorongan positif bagi desa-desa lain di Wilayah Kabupaten Gresik untuk menerapkan standar tata kelola serupa.
“Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas seluruh elemen masyarakat hingga BPD yang konsisten menjaga benteng integritas desa.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga para tokoh masyarakat Desa Yosowilangun yang bersama-sama membangun desa ini hingga mencapai titik sekarang,” tambahnya.
Keberhasilan pembentukan Desa Antikorupsi di Gresik ini diperkuat landasan hukum Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menerangkan bahwa program percontohan ini didesain untuk memunculkan profil desa percontohan yang mampu mengedukasi wilayah lain.
“Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya,” ungkap Andhika.
Ia menandaskan bahwa Desa Yosowilangun merupakan pelopor calon percontohan Desa Antikorupsi pertama dari Kabupaten Gresik. Praktik tata kelola terpuji di desa ini diharapkan dapat direplikasi secara meluas.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, memaparkan lima pilar utama penentu kriteria desa antikorupsi, yakni penguatan tata laksana desa, efektivitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penanaman budaya antikorupsi secara berkesinambungan.
Maryadi menekankan bahwa proses evaluasi yang dilakukan merupakan mekanisme konstruktif untuk memelihara konsistensi perbaikan.
“Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan,” paparnya.
Pihaknya turut memberikan acungan jempol atas asistensi aktif Pemkab Gresik dan keseriusan Pemdes Yosowilangun dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami berikan kepada Pemerintah Desa Yosowilangun yang telah meneguhkan komitmennya dalam mendukung program desa antikorupsi,” pungkas Maryadi.
Dalam agenda tersebut, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, secara rinci memaparkan pemenuhan kriteria dan indikator yang telah direalisasikan di desanya, mulai dari aspek tata laksana, pengawasan internal, penguatan kearifan lokal, hingga penyediaan kanal partisipasi warga.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta penyerahan catatan masukan konstruktif dari Tim Penilai KPK RI. Hal ini diharapkan dapat menyempurnakan kesiapan Desa Yosowilangun hingga sah ditetapkan sebagai role model Desa Antikorupsi tingkat nasional. [J2]








