Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

  • Whatsapp

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan kendaraan barang sumbu 3 atau lebih agar masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penegakan hukum ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya, khususnya di jalur Pantura yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan angkutan barang cukup tinggi. Selain itu, kegiatan juga diarahkan guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *