Terduga pelaku membeli sabu sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp4 juta. “Dikonsumsi sendiri dari keterangan terduga pelaku,”ucap AKP Sriati.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya. [Yud]








