Konsumsi Sabu-Sabu, Petani Asal Puncu Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Terduga pelaku membeli sabu sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp4 juta. “Dikonsumsi sendiri dari keterangan terduga pelaku,”ucap AKP Sriati.

Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *