“Kami datang bukan untuk menonton, tapi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru diperlakukan seolah kami mengganggu,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan penghalangan terhadap wartawan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”








