Konser Musik di Pemalang Ternoda: Wartawan Dihalangi, UU Pers Dilanggar?

  • Whatsapp

Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners menilai bahwa insiden ini bukan sekadar miskomunikasi. “Jika benar wartawan dihalangi tanpa alasan yang sah, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers,” ujarnya kepada MDN, Jumat (31/10/2025).

Konser yang digelar di fasilitas publik seperti terminal seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan dan akses informasi. Pertanyaan pun mengemuka:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Apakah penyelenggara telah menyiapkan jalur peliputan sesuai standar acara publik?
  • Mengapa media diperlakukan berbeda dari pengunjung umum?
  • Apakah Pemkab Pemalang dan aparat terkait telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan acara?

Imam menambahkan, “Ketika pers dibatasi, maka bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga publik yang kehilangan hak atas informasi.”

Law Office Putra Pratama & Partners mendorong agar:

  1. Penyelenggara segera memberikan klarifikasi dan membuka akses liputan yang setara bagi media.
  2. Pemerintah daerah mengevaluasi izin dan pengawasan acara publik agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
  3. Organisasi pers mendokumentasikan insiden ini sebagai bahan advokasi dan, jika perlu, melaporkannya ke Dewan Pers.

Insiden di Pemalang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang harus dijaga. Tanpa perlindungan nyata, jurnalis akan terus menghadapi hambatan di lapangan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan akurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *