Kolaborasi Polres Tulungagung Bersama Lapas Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 12 tahun.

Sementara itu seorang ibu – ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas sudah melakukan kegiatan hampir 3kali.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tersangka ini mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000,” jelas Kapolres Tulungagung.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Dari ketiga pelaku ini mengaku menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman Satnarkoba Polres Tulungagung. [*Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *