Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024, lalu petugas lapas Tulungagung menyerahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.
Kemudian peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 orang tersangka seorang wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung.
“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas karena mendapatkan imbalan,” ujar Kapolres Tulungagung.
Ditambahkan oleh Kapolres Tulungagung tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu merupakan residivis (terlibat narkotik).
Saat Polisi menggeledah di rumah kos tersangka, didapati peralatan sabu, timbangan, dan ada sabu 2,9 gram.








