Korupsi kejahatan yang sangat kalkulatif. Pelakunya menghitung keuntungan, risiko tertangkap, lamanya hukuman, dan berapa banyak harta hasil kejahatan yang masih bisa diselamatkan. Kalau koruptor hanya dihukum penjara normatif, sementara hasil kejahatannya tetap aman, pemberantasan korupsi pasti gagal.
Saya tahu persis, selama pelaku korupsi masih punya harta, mereka masih bisa membeli kenikmatan dalam masa hukuman. 3 kali saya ke penjara Sukamiskin. Relatif banyak kenikmatan masih bisa dibeli selama mereka punya duit.
Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi. Inilah tujuan penting UU Perampasan Aset.
Undang-undang harus tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum. Ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Hukuman berat bagi penyalah guna hukum, wajib diakomodir di dalamnya.
Sebagai Ketua Umum PJI, saya berkepentingan menyampaikan suara ini. Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Pers bukan alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga bukan corong kekuasaan. Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan.
Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya.








