“PJI berdiri di atas aturan. PJI berkomitmen penuh menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Pers, termasuk seluruh Peraturan dan Ketentuan Dewan Pers”, tegas Tokoh Pers Nasional itu.
“PJI terdaftar resmi di Negara sejak era reformasi 1998. Dan dalam Surat Dewan Pers Nomor 322/DP/K/VI/2017, ditegaskan pengakuan Dewan Pers tentang PJI kita satu satunya PJI yang tercatat di Dewan Pers, serta PJI sebagai penyusun dan mengesahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada 5-7 Agustus 1999 di Bandung, yang selanjutnya dilebur menjadi Kode Etik Jurnalistik”, lanjut pemilik Sasana Kickboxing ‘BKBC’ itu.
Ditambahkannya, hingga kini PJI telah 9 kali melaksanakan UKW (UKW PJI ke-9) bekerja sama dengan lembaga pelaksana yang tersertifikasi Dewan Pers. Seluruh pembiayaan dilakukan independen tanpa bergantung pada APBN/APBD.
Bukan hanya itu, Anggota Dewan Pers, Wakil Ketua Dewan Pers, bahkan Ketua Dewan Pers juga berkali-kali hadir langsung dalam berbagai kegiatan PJI. Sebuah pengakuan faktual atas eksistensi dan keseriusan organisasi ini dalam menjaga marwah jurnalistik. Dirinya juga mengapresiasi sikap Seno Aji.







