Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.
Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.
Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.
Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.
Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.








