Darham menjelaskan, “Kami melaporkan tindakan yang tidak menyenangkan yang telah dilakukan oleh Oknum Ketua Komite kepada anggotanya saat menjalankan tugasnya di lapangan beserta rekaman video yang berdurasi 2 menit 20 detik. Anggota kami mencoba menegur dan meluruskan aturan larangan pungli atau iuran lainnya di sekolah kepada sang Ketua Komite, karena sebelumnya ada aduan dari beberapa wali murid yang merasa keberatan.”
Ketua Komite SMPN 13 Mesuji mengklaim bahwa iuran yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan bahwa dirinya lebih memahami pasal hukum dan undang-undang tentang komite sekolah.








