Keterlibatan Ormas Sipil dalam Tangani Deradikalisasi Eks Napiter

  • Whatsapp
Delapan terpidana terorisme di Sumatra Utara yang bersumpah setia kepada Republik Indonesia. Rabu, 9 Maret 2022. (Sumber: Humas Kemenkumham Sumatra Utara)

Menurut Irjen Pol Ibnu Suhendra fenomena residivis terorisme masih menjadi salah satu potensi ancaman terorisme ke depan pada pemerintahan baru. Sejauh ini, sebanyak 103 mantan napiter kembali melakukan aksi teror atau terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak pidana terorisme.

Sebanyak 13 orang dari jumlah residivis itu bahkan diketahui sempat mengikuti program deradikalisasi. Aksi teror terakhir di Tanah Air adalah kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Teror itu juga dilakukan oleh seorang mantan napiter bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Para anggota Densus 88 membawa perlengkapan dan senjata mereka setelah melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh militan di Kabupaten Bandung. (Foto: AP)

“Kita semua harus atensi ini, 103 eks napiter kembali menjadi pelaku teror, termasuk salah satunya adalah Agus Muslim yang menjadi pelaku bom bunuh diri Astana Anyar. Sudah kita biayai untuk usaha, sudah kita biayai untuk makan sehari-hari tetap menjadi pelaku bom bunuh diri,” kata Irjen Pol Ibnu Suhendra.

Menurutnya potensi ancaman ini harus menjadi perhatian karena mantan napiter tersebar di berbagai wilayah, terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah 356 orang, menyusul Jawa Tengah sebanyak 300 orang, Jawa Timur berjumlah 187 orang dan Sulawesi Tengah sebanyak 170 orang.

Kemampuan Penindakan Terorisme

Ali Abdullah Wibisono, Dosen Departemen Hubungan Internasional, Universitas Indonesia mengatakan ada sejumlah isu penanggulangan teror yang perlu menjadi perhatian di antaranya ancaman terorisme domestik atau ekstremisme kekerasan berdasarkan identitas etnis, serta perlunya memperkuat upaya pencegahan pendanaan terorisme.

Menghadapi tantangan itu, katanya, Indonesia telah memiliki kemampuan penindakan yang efektif dilihat dari tingginya angka penangkapan terduga teroris yang mencapai di atas 100 penangkapan per tahun 2018.

“Kalau kita lihat proceeding pengadilan di Mahkamah Agung itu hukuman-hukumannya 1 sampai 3 tahun, ini PR (pekerjaan rumah-red) deradikalisasi reintegrasinya agak berat. Jadi saya kira ini menyiratkan adanya keperluan kerja sama dengan aktor-aktor non-negara, CSO di Indonesia yang sudah giat dengan deradikalisasi,” kata Ali Abdullah Wibisono.

The Habibie Center dalam siaran persnya, Kamis (16/5) menyatakan data dari Densus 88 Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 142 terduga pelaku tindak pidana terorisme dari berbagai kelompok di Indonesia. Wilayah-wilayah tertentu, seperti Poso, tetap menjadi titik rawan dengan adanya kasus-kasus terorisme yang muncul secara periodik.

Operasi keamanan seperti Madago Raya yang telah berlangsung sejak 2016 di Poso masih terus dilakukan. Namun tantangan baru terus muncul seperti penangkapan delapan orang yang mengikuti pelatihan paramiliter jaringan teror di wilayah tersebut pada April 2024. [Red]#VOA