Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan dalam waktu singkat sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku RS.
Petugas Kepolisian yang tiba di tempat kejadian segera mengamankan pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah celurit, celana dan hoodie yang dikenakan pelaku, serta kunci sepeda motor.
Kasihumas menambahkan bahwa pelaku RS dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya. [ZN]








