Kesepakatan Pengusaha Kapal: Siapa Melanggar, Tak Boleh Berlayar! destaraMaret 18, 2026Maret 18, 2026 Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tarif, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan kepastian biaya transportasi bagi masyarakat yang rutin bepergian antara Nunukan dan Tawau. [Thos] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,209 Pos terkaitDPRD Lamongan Disentil PJI! Media Lokal Minta Perlakuan Adil dan TransparanGubernur Khofifah dan Bupati Lamongan Gelar Pasar Murah di Gunungrejo, Warga Sambut AntusiasPJI Resmi Hadir di Kolaka Timur, Siap Kawal Pers Bermartabat dan ProfesionalKerugian Negara Diperkirakan Rp151 Miliar, KPK Intensifkan Penyidikan Proyek Gedung LamonganLuthfi Yazid Sebut Kunjungan Law Society of Singapore ke DePA-RI Sebagai Kehormatan531 KDKMP Resmi Beroperasi di Jateng dan DIY, Jadi Penggerak UMKM hingga Distribusi Pangan Desa