Kesepakatan Pengusaha Kapal: Siapa Melanggar, Tak Boleh Berlayar!

  • Whatsapp

“Untuk penumpang yang berangkat dari Nunukan dikenakan biaya boarding Rp150.000. Ada juga kebijakan promo lima penumpang gratis satu, dengan syarat lima penumpang dewasa membayar penuh, sementara satu penumpang hanya membayar biaya boarding,” ungkapnya.

Kesepakatan ini bersifat mengikat bagi seluruh kapal yang beroperasi di rute Nunukan–Tawau. Kapal yang melanggar ketentuan tarif tidak akan diberikan izin berangkat atau clearance out pada hari keberangkatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *