JAKARTA | MDN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sepuluh orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Gresik, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami berbagai aspek dalam proyek pembangunan gedung yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Sepuluh saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, perangkat desa, hingga pihak swasta dan kontraktor proyek.
Mereka yakni RT dan EM selaku PPAT di Lamongan, OFA sebagai notaris di Lamongan, GVA selaku PPAT Kantor Pertanahan Lamongan, serta FAT yang merupakan perangkat Desa Dlanggu.
Selain itu, KPK juga memeriksa AR dari pihak swasta, MF selaku Sekretaris Desa Bakalanpule, CA sebagai manajer Abipraya-Jaya Abadi KSO, AP staf Abipraya-Jaya Abadi KSO, serta NA selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), penyidik KPK juga telah memanggil enam saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari sejumlah PPAT di Lamongan, pihak perusahaan beton, hingga direktur perusahaan elektrikal.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai disidik KPK sejak 15 September 2023. Saat itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka, namun identitas para pihak yang terlibat belum disampaikan kepada publik.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengungkap jumlah tersangka dalam perkara tersebut mencapai empat orang.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp151 miliar. Untuk memastikan nilai kerugian secara akurat, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung dalam proses penghitungan.
Terbaru, pada 29 Januari 2026, KPK menyatakan telah menerima laporan resmi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan perkara tersebut. [AH]








