Kekerasan terhadap Wartawan di Pasuruan: Seruan untuk Keadilan dan Keselamatan

  • Whatsapp

Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk memburu dan menangkap pelaku. Pernyataan ini memberikan harapan akan proses hukum yang cepat dan transparan.

Penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Berdasarkan:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.

Aliansi SAPA menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan kebebasan pers tetap terjaga,” tutup Sugeng.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap insan pers. Wartawan bukan musuh, melainkan penjaga nurani publik. [Swd]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *