‘’Saat ini yang diperiksa sudah separo, dan pengembalian uang negara sudah mencapai Rp 2 miliar,” bebernya.
Selain itu, dirinya mengapreasiasi pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut, dan membantu selama proses penyidikan.
Di tempat terpisah, Anam Warsito Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro mengatakan, dari AKD mengaku keberatan dengan informasi yang beredar, yang menurutnya menyudutkan kepala desa.
‘’Status kami dipanggil masih sebagai saksi, dan prosesnya masih panjang,” ungkapnya di depan kantor Kejari kemarin.








