Sementara payung hukum dan aturan terkait permasalahan pertambangan dengan jelas telah diatur dalam Undang-Undang. Seperti diketahui bahwa Undang-Undang merupakan norma hukum yang bersifat mengikat dan semua orang wajib menaatinya. Sedakngkan norma hukum memiliki penegak yang sesuai dengan aturan yang berlaku, norma hukum bersifat berat dan memaksa serta memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan tercatat secara tertulis.








